Senin, 21 Januari 2008

0 Baliho Versus Cuaca


    KITA hidup di zaman serba instan. Hampir semua produk di era milenium ini bisa didapat secara instan. Bagi penyuka kopi, ada kopi instan. Mau minum susu? Susu bubuk instan dengan mudah didapatkan di warung-warung.
    Kalau merasa lapar, bisa makan mi instan. Produk makanan dan buah-buahan dalam kemasan juga bisa disebut produk instan. Jadi, kata instan sudah terikat dengan sosok yang namanya manusia.
    Sebenarnya, tak perlu ada yang dikhawatirkan tentang produk instan, terutama produk makanan dan minuman. Asalkan jelas batasan kadaluwarsanya, aman untuk dikonsumsi.
    Lain halnya jika konteks kata instan adalah terkait sisi konstruksi bangunan. Misalnya membangun rumah atau jalan. Atau membuat jembatan. Mendirikan baliho bisa pula masuk kategori ini.
    Jika semua jenis bangunan di atas dibuat dan didapat secara instan, hasilnya tentu tidak bisa maksimal. Rumah dan jembatan yang baru dibangun, harus direnovasi ulang karena pondasinya ambruk. Jalan bolong-bolong padahal baru seminggu diaspal. Baliho....baliho tumbang tak kuat menahan angin.
    Khusus baliho, pernahkan ada yang menghitung (tidak termasuk Pemko Banjarmasin, Red) berapa banyak jumlah papan reklame raksasa di kota ini? Dalam keadaan cuaca, buruk, apa ada yang berani berdekatan dengan tiang baliho yang menjulang?
    Saya jadi teringat saat polisi melakukan pengamanan malam Natal akhir tahun lalu. Ketika itu tiba-tiba hujan turun dengan deras disertai angin kencang.
    Aparat yang berjaga buru-buru 'mengamankan' diri. Mereka bukan menghindari hujan. Tapi menjaga jarak dari papan baliho. Wajar saja, karena angin saat itu sangat kencang. Namun malam itu tidak ada baliho yang ambruk.
    Minggu lalu, satu neon box di Jalan A Yani dan satu baliho besar di Jalan Sutoyo S ambruk akibat angin kencang. memang tak ada korban jiwa, hanya sebuah motor rusak. Lebih parah di Banjarbaru, 4 orang terpaksa masuk rumah sakit karena tertimpa baliho roboh.
    Faktor alam tidak bisa sepenuhnya disalahkan atas peristiwa itu. Manusia juga harus siap mengantisipasi. Hidup dan membuat produk instan bukan berarti kepentingan dan keamanan mayarakat diabaikan.

Kamis, 17 Januari 2008

4 Penambang Intan Hanya Penambang

INTAN adalah mineral yang secara kimia merupakan bentuk kristal, atau alotrop, dari karbon. Intan terkenal karena memiliki sifat-sifat fisika yang istimewa, terutama faktor kekerasannya dan kemampuannya mendispersikan cahaya. Sifat-sifat ini yang membuat intan digunakan dalam perhiasan dan berbagai penerapan di dalam dunia industri.
    Terutama ditambang di Afrika tengah dan selatan, walaupun kandungan intan yang signifikan juga telah ditemukan di Kanada, Rusia, Brazil, dan Australia. Sekitar 130 juta "carat" (26.000 kg) intan ditambang setiap tahun, yang berjumlah kira-kira 9 miliar dolar Amerika. Selain itu, hampir empat kali berat intan dibuat di dalam makmal sebagai intan sintetik (synthetic diamond).
    Biasa ditambang dari pipa-pipa vulkanis, tempat kandungan intan yang berasal dari bahan-bahan yang dikeluarkan dari dalam bumi karena tekanan dan temperaturnya sesuai untuk pembentukan intan.
    Intan terdapat dari dalam perut bumi yang digali baik secara manual maupun dengan mekanisasi. Sekarang kebanyakan para penambang intan sudah menggunakan mekanisasi, yaitu dengan menggunakan mesin penyedot untuk menyedot tanah yang sudah digali.
    Tanah yang disedot bersama air, dipilah melalui tapisan. Dengan keterampilannya, si penambang bisa membedakan batu biasa, pasir, atau intan. Intan yang baru didapat ini disebut "galuh" di daerah Banjarmasin. Galuh ini masih merupakan intan mentah. Untuk menjadikannya siap pakai, intan harus digosok terlebih dahulu. Penggosokkan intan yang ada di masyarakat sebagian besar masih dengan alat tradisional.
    Salah satu tempat penghassil intan adalah Martapura. Sekitar 40 km dari Banjarmasin, ibukota Kabupaten banjar ini terkenal sejak zaman penjajahan Belanda sebagai tempat penambangan intan.    
    Martapura adalah ibukota kabupaten Banjar yang terdiri atas kecamatan Martapura, Martapura Barat dan Martapura Timur. Kota ini terkenal sebagai kota santri di Kalimantan, karena terdapat pesantren Darussalam. Kota Martapura semula bernama Kayutangi yang merupakan ibukota Kesultanan Banjar (terakhir di masa pemerintahan Sultan Adam).
    Ulama Banjar yang terkenal Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari penulis Kitab Sabilal Muhtadin berasal dari kota ini. Kota sering dikunjungi wisatawan karena merupakan pusat transaksi penjualan intan dan tempat penggosokan intan utama di Kalimantan dan menyediakan banyak cenderamata batu mulia.
    Martapura sering juga disebut sebagai kota Serambi Makkah karena di kota ini banyak sekali santri-santri yang berpakaian putih-putih yang hilir mudik untuk menuntut ilmu agama sehingga mirip sekali dengan kota Makkah ketika musim ibadah haji.
    Baru-baru ini, penambang di Kabupaten Banjar menemukan  intan mentah sebesar  pentol bakso. Kelompok pendulang intan tradisonal menemukannya di kedalaman 15 meter di Desa Antaraku, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.
    Beratnya mencapai 40 gram, penambang mengatakan ukurannya 200 karat. Diberi nama Puteri Malu, intan ini penemuan terbesar setelah intan Trisakti tahun 1965 seberat 33 gram.
    Bagi seorang penambang, menemukan intan besar belum tentu membawa kemakmuran baginya. Penambang intan ibarat seorang buruh tani, hidup miskin bertahan hidup dari utang. Dalam sebuah kelompok penambang, paling untuk adalah pemilik modal, pemilik alat (mesin sedot) dan pemilik lahan. Penambang hanya seorang pekerja. Jika pemodal, pemilik alat dan pemilik lahan bisa dapat 2-4 bagian, penambang hanya dapat 1 bagian. Itupun dipotong utang.
    Penemu intan Trisakti tidak mendapat keuntungan yang layak dari pemerintah yang mengambilnya. Entah bagaimana nasib penemu Intan Puteri Malu. wik/royan    

Senin, 14 Januari 2008

11 Banjarmasin dan Batola




Banjarmasin di waktu malam dan Jeruk Raksasa (FOTO: AYA SUGIANTO/ARIES MARDIONO)

Minggu, 13 Januari 2008

0 Menjilat Ludah Sendiri

    LANGKAH mengejutkan diambil Polda Kalsel dalam menangani kasus dugaan mark up pengembangan Bandara Syamsuddin Noor yang merugikan negara Rp 15,5 miliar. Rencananya, Sabtu (12/1) salah seorang tersangka kasus itu, yakni Ismet Ahmad mendapat penangguhan penahanan.
    Padahal, mantan Sekdaprov Kalsel itu telah menghuni sel Mapolda sejak pertengahan Oktober 2007 lalu. Masa penahannya sempat diperpanjang namun baru berakhir 24 November mendatang.
    Keputusan Polda memberikan penangguhan penahanan tidak terduga sama sekali. Apalagi hanya selisih dua hari dari ditahannya Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan perempuan (BPMP) Kalsel, Helmi Indra Sangun.
    Perlakuan yang diberikan Polda terhadap tiga orang yang diduga terlibat mark up pengembangan Bandara Syamsuddin Noor, memang berbeda. Pimpro proyek, Sampurno yang saat ini tengah menjalani masa persidangan langsung ditahan dan tidak mendapat penangguhan penahanan.
    Sementara Helmi Indra Sangun baru ditahan hanya beberapa hari terakhir. Padahal, ia sudah menjalani pemeriksaan sejak tahun 2007 lalu. Lain lagi dengan Ismet. Lebih 100 hari di sel Mapolda, tiba-tiba ada rencana Polda memberikan penangguhan penahanan.
    Beda perlakuan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam satu kasus menimbulkan persepsi yang berbeda pula. Polda seperti menjilat ludah sendiri dengan memberikan penangguhan.
    Sebelumnya Kabid Humas Polda Kalsel pernah mengatakan, jika penangguhan penahan Ismet dikabulkan akan menimbulkan kesan yang tidak baik bagi masyarakat.
    Bahkan, ia beralasan itu sudah jadi komitmen kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan kasus korupsi.
    Menurutnya, penahanan Ismet akan memberi pelajaran dan pengalaman bagi pejabat lain agar tidak sembarangan dalam menggunakan anggaran pemerintah.
    Sebenarnya, keputusan ditangguhkan atau tidak seorang tersangka sepenuhnya kewenangan institusi yang menangani baik kepolisian maupun kejaksaan.
    Demikian pula menahan seorang tersangka selama proses penyidikan, sebelum berkas kasusnya dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya.
    Sayangnya, Polda memberi perlakuan yang berbeda pada Sampurno, Ismet dan Helmi. Padahal, kepolisian dan kejaksaan merupakan istiusi yang bertekad memberantas korupsi tanpa ada 'tebang pilih".
    Seharusnya semua diperlakukan sama. Jika memang ingin berlaku adil, Polda bisa langsung menahan semua tersangka yang terlibat kasus dugaan mark up pengembangan bandara. Atau sebaliknya, tidak menahan ketiganya meskipun proses hukum tetap jalan sampai ke pengadilan.
    Ketika Ismet mendapat penangguhan penahanan, Helmi tentu bisa mendapatkan pula. Tapi seharusnya Sampurno yang lebih dulu menjalani proses hukum, harusnya lebih dulu mendapat penangguhan penahanan.
    Pemberian penangguhan penahanan tentu atas dasar pertimbangan yang matang dan ada jaminan yang kuat, terutama tentang tersangka yang tidak akan melarikan diri.
    Terlepas dari pertimbangan apa yang diambil Polda, sangat disayangkan keputusan itu baru diambil sekarang. Seharusnya sejak awal proses hukum kasus ini berjalan, Polda telah benar- benar memikirkan langkah yang tepat. Tentunya agar di mata masyarakat tidak muncul pandangan Polda memberi perlakukan istimewa pada pada seorang tersangka. Sementara pada tersangka lain tanpa toleransi sama sekali.


Rabu, 09 Januari 2008

1 Perangi Narkoba

KOTA Banjarmasin punya banyak julukan. Dulu ada jargon Berintegrasi (bersih, indah, tertib dan serasi). Kemudian ada pula Banjarmasin Bungas yang mengacu kata 'Bungas' dalam bahasa Banjar berarti cantik.
    Julukan yang 'manis-manis' itu kontradiktif dengan fakta peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di kota ini.
    Jumlah barang bukti narkoba berikut tersangkanya terus meningkat setiap tahun. Selama tahun 2007, Poltabes mengamankan 326
gram sabu dan 678 butir pil ekstasi. Bandingkan dengan 2006, 'cuma' 426 butir pil ekstasi dan 151 gram sabu.
    Memang, belum ada penelitian resmi mengenai penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di Banjarmasin. Namun, secara kasat mata, dengan membaca berita di media cetak, invasi narkoba sungguh mengkhawatirkan.
    Dalam teori pemberantasan narkoba, ada tiga langkah yang harus dilakukan, yakni supply reduction (pengurangan penawaran), demand reduction (pengurangan permintaan), dan harm reduction (pengurangan dampak lanjut).
    Anggap saja supply reduction, peran aparat kepolisian sudah dilakukan. Walaupun tidak bisa dibilang maksimal. Selama ini yang dibabat baru sebatas pengedar, paling banter bandar narkoba kelas rendahan.
    Yang belum kelihatan demand reduction dan harm reduction. Pemerintah daerah belum mengambil peran maksimal. Pemberantasan narkoba hanya melangkah sampai pada tahap penangkapan dan proses hukum pelakunya.
    Seharusnya Badan Narkotika Porvinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kota bisa mengambil peran lebih besar. Jangan sampai polisi berteriak-teriak hanya bekerja sendirian tanpa dapat dukungan.

My Blog List

 

Coretan Royan Naimi Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates