Kamis, 21 Februari 2008

3 Aparat dan Pembalakan Liar

    KOMITMEN pemerintah dan aparat kepolisian untuk pemberantasan illegal logging (pembalakan liar) mungkin hanya isapan jempol. Faktanya, masih banyak kegiatan perambahan hutan yang tak bisa dituntaskan.
    Pada era 80-an, Kalimantan Selatan sangat terkenal sebagai penghasil kayu. Banyak perusahaan besar di bidang perkayuan berdiri dengan jumlah tenaga kerja ribuan orang.
    Lambat laun usaha perkayuan menjadi seret karena kesulitan bahan baku. Banyak perusahaan yang tutup. Aktivitas perkayuan resmi mulai mendekati titik-titik kebangkrutan. Tinggal beberapa perusahaan saja yang mampu bertahan.
    Tapi yang mengherankan, aktivitas pembalakan liar masih menggeliat di Kalsel dengan skala berbeda-beda. Beberapa wilayah di di Kalsel masih jadi alur perdagangan kayu tak resmi.
    Penganiayaan yang dialami M Arkani alias Utut warga Desa Lumbang Muara Uya, Tabalong oleh oknum anggota Brimob Tanjung, Sabtu (16/2) lalu jadi bukti aktivitas ilegal pembalakan kayu.
    Yang memalukan, aktivitas pembalakan kayu yang dilakukan masyarakat Kecamatan Jaro dan Muara Uya dimanfaatkan oknum-oknum aparat sebagai lahan mencari uang. Dengan kata lain, aparat 'melegalkan' aktivitas itu demi meraih keuntungan pribadi.
    Masalah perkayuan di Kalsel memang cukup kompleks. Selain industri besar yang memiliki pabrik pengolahan kayu, adapula pengolahan yang melibatkan masyarakat kecil yang turun temurun hidup dari usaha ini.
    Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan kemudian dirubah menjadi Undang-Undang No 19 tahun 2004 jelas mengatur tentang usaha kehutanan, tapi hanya untuk usaha besar seperti pemilik konsesi Hak Pengusahaan Hutan.
    Tapi pembuat undang-udang itu tidak memikirkan nasib masyarakat yang turun-temurun hidup dari usaha perkayuan. Masyarakat di Muara Uya, Jaro atau Alalak tak bisa hanya disodorkan undang-undang itu. Pemerintah membuat undang-undang, mereka tetap saja berusaha kayu.
    Ini menimbulkan peluang bagi oknum-oknum aparat untuk menggali keuntungan. Pengawasan yang sangat lemah bagi aparat-aparat di lapangan menambah peluang itu semakin menjadi-jadi.
    Masyarakat jadi merasa terbiasa lalu menganggap melakukan praktek ilegal yang melanggar undang-undang bisa diampuni asal menyediakan sejumlah uang pada aparat.
    Memang, sudah jadi rahasia umum, siapa yang terjun dalam bisnis perkayuan harus siap pula dengan dana pelicin bagi aparat.
Saat industri kayu di Kalsel dan Kalteng tengah jaya-jayanya, aparat juga mengambil peran negatif itu.
    Distribusi kayu dari lahan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Kalteng melalui jalur sungai menuju pabrik-pabrik di Banjarmasin, Kalsel harus melalui puluhan pos-pos yang dijaga aparat kepolisian.
    Sejumlah dana harus disetorkan sebagai uang jalan. Untuk kayu berlabel resmi saja harus demikian, apalagi kayu hasil perambahan  hutan. Tentu jadi santapan empuk oknum aparat. Usaha memerangi pembalakan liar menjadi sia-sia ketika aparat kepolisian malah ikut memberi peluang.
    Pemerintah daerah harus segera mengambil sikap tegas tapi bisa mengakomodir masyarakat. Bisa dengan jalan membuatkan rambu-rambu berupa Perda yang berpayung pada undang-undang produk pemerintah pusat. Langkah ini bisa mengurangi pembalakan liar sekaligus meredam permainan oknum aparat nakal di jalur-jalur perdagangan kayu.
    Rencana Pemkab Tabalong menerapkan aturan jual beli komoditas kayu masak untuk keperluan pembangunan setempat adalah salah satu langkah nyata untuk mengakomodir kepentingan masyarakat tanpa melanggar undang-undang yang telah ditetapkan.
    Yakni dengan cara meminta perusahaan pemegang HPH menyuplai kayu olahan kepada masyarakat, diambil dari jatah 5 persen tebangan sesuai rencana karya tahunan (RKT) perusahaan bersangkutan.
    Rencana seperti ini bisa pula diterapkan di Alalak di Banjarmasin, kawasan yang secara tradisi dan turun temurun menjadi pengolah kayu.
    Jika ini bisa terwujud, mudah-mudahan tidak ada lagi riak-riak benturan antara oknum aparat dengan masyarakat. Apabila masih ada oknum yang 'bermain' atau berkolusi dengan masayarakat yang juga melanggar aturan yang telah ditetapkan, tidak ada kata lain selain harus ditindak dengan sangat tegas.
 

 

3 komentar:

Indah dan Iwan Esjepe mengatakan...

Salam kenal,

royan naimi mengatakan...

Salam kenal,
salam kenal juga

royan naimi mengatakan...

makasih ya mampir ke site aku

My Blog List

 

Coretan Royan Naimi Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates