Selasa, 20 November 2007

0 Menu Bersih dan Hijau

  HARI jadi Kota Banjarmasin ke-481 diperingati cukup meriah di balaikota. Sebenarnya, hari jadi kota Seribu Sungai setiap tanggal 24 September. Namun karena bertepatan dengan bulan Ramadhan, perayaan diundur ke bulan Oktober.
      Terlepas dari perayaan itu, melihat wajah kota Banjarmasin dalam usia 481 tahun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan pemerintah kota.
     Dalam usia setua itu, tidak banyak infrastruktur yang dimiliki. Kesan pertama bagi pendatang adalah semrawut dan kotor.
   Belum lekang dari ingatan, betapa malunya warga kota ini saat Banjarmasin mendapat predikat kota terkotor dau tahun lalu.
     Dengan luas 72 km² atau 0,019% dari luas wilayah Kalimantan Selatan, Banjarmasin tergolong kota padat penduduk dengan jumlah jiwa sebanyak 527.250 orang berdasar sensus tahun 2000.
     Sementara terletak pada 3
°,15 sampai 3°,22 Lintang Selatan dan 114°,32 Bujur Timur, ketinggian tanah berada pada 0,16 m di bawah permukaan laut, membuat Banjarmasin bersuhu panas.
     Karakteristik kota pesisir bersuhu panas seharusnya sudah jauh-jauh hari diantisipasi pemerintah kota dengan dengan banyak menanami pohon atau membuatkan ruang terbuka hijau. Kenyataannya, Banjarmasin sangat minim fasilitas itu.
    Jika boleh membandingkan dengan Balikpapan, Kalimantan Timur, Banjarmasin yang dulunya merupakan pusatnya Kalimantan karena pernah menjadi ibukota provinsi Kalimantan pada zaman awal kemerdekaan, saat ini sudah juah tertinggal.
    Padahal jika dilihat dari segi usia, Balikpapan yang baru berusia 110 tahun, jauh lebih muda dibanding Banjarmasin.
    Lantas, bagaimana dengan Rencana Tata Ruang Kota (RTRWK) Banjarmasin? Bila kita hanya memperlakukan RTRWK sebagai dokumen normatif, RTWK hanya akan menjadi "macan ompong di atas kertas" yang tak memiliki sanksi hukum.
    Idealnya, RTRWK yang telah menjadi dokumen hukum ini harus menjadi rujukan bersama para pengambil keputusan dalam menentukan kebijakan pembangunan dan pengembangan daerahnya.
  Terutama pengambilan keputusan soal persetujuan dan penerbitan izin pemanfaatan ruang. Sebelum izin dikeluarkan, pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan dampak dan pengaruh pemanfaatan suatu ruang terhadap ruang yang lain.
    Melihat penataan Kota Banjarmasin yang masih semrawut, tak heran jika banyak orang sanksi apakah RTRWK benar-benar telah dilaksanakan dan jadi pedoman pembangunan daerah?
    Sikap skeptis seperti itu sangatlah wajar karena banyak sekali praktek kegiatan pembangunan yang mengabaikan RTRWK, mulai dari pengalihan lahan terbuka hijau menjadi mall hingga pendirian bangunan permanen di sempadan sungai. Dalam PP 47/97 sangat jelas kriteria fungsi suatu kawasan dan peruntukannya, dan lebih sering dilanggar oleh pembuat kebijakan.
    Untuk itu perlu dipikirkan strategi dalam penyusunan RTRWK yang baru untuk pembangunan Banjarmasin. Kita tentu tidak ingin Kota Banjarmasin stagnan tanpa perubahan yang berarti atau bahkan malah tambah semrawut.
    Pada dasarnya, tak banyak yang diinginkan masyarakat. Cukup kota menjadi bersih dan sehat, dua indikator itu bisa membawa efek positif yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat.
    Tak heran, Walikota Banjarmasin, Yudhi Wahyuni, pada perayaan HUT Banjarmasin ke-481 mencanangkan program Clean and Green (Bersih dan Hijau).
    Untuk tahap pertama, Pemko Banjarmasin menetapkan kawasan Jalan Lambung Mangkurat sebagai lokasi proyek percontohan clean and green. Pemko bakal menggandeng seluruh instansi yang berada di sepanjang Jalan Lambung Mangkurat. *

0 komentar:

My Blog List

 

Coretan Royan Naimi Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates